PROFIL PPID

Keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan iklim transparansi. Di era digital yang serba terbuka, kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi semakin meningkat. Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) membawa perubahan signifikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga maupun instansi pemerintah mengelola informasi dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik, serta akuntabilitas.

Sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pedoman layanan informasi publik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dalam praktiknya, jajaran PPID di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda Maumere terus berkomitmen untuk menjadi lebih BETA (Berintegritas, Efektif, Transparan, dan Akuntabel). Upaya ini merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Hak memperoleh informasi sendiri adalah hak asasi manusia, sementara keterbukaan informasi publik menjadi ciri penting negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.