PROSEDUR PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

1

Keberatan Informasi diajukan kepada PPID (UPBU A.A. Bere Tallo) apabila pemohon informasi tidak puas dengan jawaban yang telah disampaikan.

2

Ajukan permohonan keberatan informasi publik dengan mengisi pengajuan keberatan pada menu FORMULIR dan pilih FORMULIR PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK.

3

Selanjutnya akan masuk halaman formulir google form permohonan keberatan dan isi data keberatan.

4

Jawaban Atasan PPID UPT paling lambat 30 Hari Kerja setelah permohonan keberatan informasi yang akan disampaikan melalui email yang telah didaftarkan. Jika dalam waktu 30 hari kerja PPID UPT tidak memberikan jawaban maka pemohon berhak menyampaikan sengketa ke Komisi Informasi.