4. Informasi Yang Dikecualikan
1 |
Laporan Keuangan sebelum diaudit (unaudited) 2023 |
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (1): Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1): Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang.
|
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara |
6 Bulan (Semester 1) & 1 Tahun (Semester 2) |
PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE |
2 |
Rincian Satuan Harga Penawaran dan Nomor Rekening yang Terdapat Dalam Dokumen tender Barang/Jasa Pihak Ketiga (Perusahaan) STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2024 |
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf
b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Pasal 17 huruf h angka
3: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapan rahasia pribadi,
yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan,dan rekening bank seseorang |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
1 Tahun |
PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE |
3 |
Data pribadi ASN Kementerian Perhubungan |
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf
h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi |
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi |
Sesuai Kebutuhan |
PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE |
4 |
Proses mutasi pegawai |
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi |
Sesuai Kebutuhan |
PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE |
5 |
Memorandum dan atau surat-surat rahasia |
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara |
Sesuai Kebutuhan |
PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE |
6 |
Informasi pengaduan barang/jasa belum diaudit |
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
Sesuai Kebutuhan |
PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE |
7 |
Rancangan cetak biru sarana/prasarana transportasi |
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat |
Sesuai Kebutuhan |
PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE |
8 |
Data pribadi responden survei |
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 |
Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi |
Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi |
Sesuai Kebutuhan |
PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE |
9 |
Hak akses CCTV area keamanan terbatas |
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d |
Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang |
Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang |
Sesuai Kebutuhan |
PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE |
10 |
Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan |
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum Pasal 17 huruf H, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga |
Apabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum |
Apabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum |
Sesuai Kebutuhan |
PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE |