INFORMASI PUBLIK

1. Informasi Berkala

No Company Profile Laporan Tahunan Rencana Kerja laporan Kinerja Instansi Pemerintahan
1 Profil Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere 2024 Laporan Tahunan 2024 Rencana Kerja Tahun 2024 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan 2024
2 Profil Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere 2023 Laporan Tahunan 2023 Rencana Kerja Tahun 2023 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan 2023
3 Profil Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere 2022 Laporan Tahunan 2022 Rencana Kerja Tahun 2022 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan 2022
4 Profil Bandara Fransiskus Xaverius Seda Maumere 2021 Laporan Tahunan 2021 Rencana Kerja Tahun 2021 Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan 2021

2. Informasi Serta Merta

No Jenis Informasi Deskripsi Link Keterangan
1 Informasi Bencana Alam Abu Vulkanik Gunung Lewotobi ERUPSI GUNUNG LEWOTOBI 2025 UPDATING / ON-GOING
2 Informasi Cancel Flight "Status Penerbangan Wings Air dan Nam Air (Operasi Normal / Cancel)" CANCEL FLIGHT WINGS AIR & NAM AIR UPDATING / ON-GOING
3 "Informasi Status Aerodrome" "Status Bandar Udara (Operasi / Tidak Beroperasi)" NORMAL OPERATION UPDATING / ON-GOING
4 Informasi Siaran Pers Cuaca Ekstrim NTT Peringatan Cuaca Ekstrim NTT Siaran Pers Cuaca Ekstrem NTT 05 Desember 2024 UPDATING / ON-GOING

3. Informasi Setiap Saat

No Jenis Informasi Deskripsi Link Keterangan
1 Daftar Informasi Publik Penyampaian DIP ke PPID Pelaksana Surat Penyampaian Informasi Tahun 2024 UPDATING / ON-GOING / CHECKED
2 Informasi Data Perbendaharaan atau Inventaris Barang Milik Negara Laporan Tahunan BMN Tahun 2024
Tahun 2023
Tahun 2022
Tahun 2021
UPDATING / ON-GOING / CHECKED
3 Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik SOP Layanan Publik SOP Penerbitan PAS Orang, Kendaraan dan TIM
SOP Penerbitan PAS Visitor
SOP Permohonan Informasi Publik
SOP Pelayanan Pengaduan
SOP Tata Kelola TI
SOP Pengukuran Efektifitas Layanan
SOP Info Publik
UPDATING / ON-GOING / CHECKED
4 Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan Informasi mengenai Pedoman Organisasi Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Keprotokolan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Komunikasi Publik (Kehumasan) Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik Keprotokolan UPDATING / ON-GOING / CHECKED
Informasi mengenai Pedoman Administrasi PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Perhubungan Petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Jadwal Retensi Arsip UPDATING / ON-GOING / CHECKED
Informasi mengenai Pedoman Kepegawaian Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan Jabatan Umum dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Kementeruan Perhubungan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja PNS di Lingkungan Kementerian Perhubungan UPDATING / ON-GOING / CHECKED
Informasi mengenai Keuangan Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Standar Biaya Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran Persyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan Perhubungan dan Pendampingan terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan Penetapan Pengelola Anggaran Persiapan Pelaksanaan Anggaran DIPA Persyaratan Penyedia Barang/Jasa UPDATING / ON-GOING / CHECKED

4. Informasi Yang Dikecualikan

No Informasi Dasar Hukum Pertimbangan Dibuka Pertimbangan Ditutup Jangka Waktu Penanggung Jawab
1 Laporan Keuangan sebelum diaudit (unaudited) 2023
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 30 ayat (1): Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (1): Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j: Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang.
Jika informasi dibuka, dapat mengganggu proses pemeriksaan laporan keuangan negara Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi proses pemeriksaan laporan keuangan negara 6 Bulan (Semester 1) & 1 Tahun (Semester 2) PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE
2 Rincian Satuan Harga Penawaran dan Nomor Rekening yang Terdapat Dalam Dokumen tender Barang/Jasa Pihak Ketiga (Perusahaan) STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2024 • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Pasal 17 huruf h angka 3: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapan rahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan,dan rekening bank seseorang Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat 1 Tahun PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE
3 Data pribadi ASN Kementerian Perhubungan • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h: Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi Sesuai Kebutuhan PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE
4 Proses mutasi pegawai • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi Sesuai Kebutuhan PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE
5 Memorandum dan atau surat-surat rahasia • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf I: memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan Jika informasi dibuka, dapat mengganggu pertahanan dan keamanan negara Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi pertahanan dan keamanan negara Sesuai Kebutuhan PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE
6 Informasi pengaduan barang/jasa belum diaudit • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Sesuai Kebutuhan PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE
7 Rancangan cetak biru sarana/prasarana transportasi • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Jika informasi dibuka, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Sesuai Kebutuhan PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE
8 Data pribadi responden survei • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 1, angka 3, dan angka 5 Jika informasi dibuka, dapat mengungkapan rahasia pribadi Jika informasi ditutup, maka dapat melindungi rahasia pribadi Sesuai Kebutuhan PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE
9 Hak akses CCTV area keamanan terbatas • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 333 huruf d Apabila dibuka, dapat melanggar ketentuan pada undang-undang Apabila ditutup, dapat melindungi sistem elektronik milik pemerintah sesuai dengan ketentuann pada undang-undang Sesuai Kebutuhan PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE
10 Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Penerbangan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf A, dapat menghambat proses penegakan hukum Pasal 17 huruf H, dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu riwayat dan kondisi anggota keluarga Apabila dibuka, dapat mengganggu proses penegakan hukum Apabila ditutup, dapat membantu kelancaran proses penegakan hukum Sesuai Kebutuhan PPID PELAKSANA UPBU KELAS II FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE