Menyusun bahan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
Menyusunbahan perawatandan perbaikan fasilitas keselamatan, sisiudara, sisidarat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
Menyusun bahan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/ AMC).
Menyusun bahan jadwal penerbangan (slot time).
Menyusun bahan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU)dan Aerodrome Manual.
Menyusunbahanpengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos, dan kargo serta barang berbahaya dan senjata.
Menyusun bahan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan keija bandar udara.
Menyusun bahan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara.
Menyusun bahan program keamanan bandar udara (Airport Security Program/ASP).
Menyusun bahan program penanggulangan keadaan darurat (Airport Emergency Plan/AEP) dan contingency plan.
Menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Seksi Teknik, Operasi, Keamanan, dan Pelayanan Darurat.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.