Menyusun bahan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo, dan penunjang.
Menyusun bahan pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi.
Menyusun bahan pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara.
Menyusun bahan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan.
Menyusun bahan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa terkait bandar udara.
Menyusun bahan informasi penerbangan.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.