Menginventarisasi peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan
Mengumpulkan bahan-bahan kerja termasuk data-data dan informasi serta permasalahan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuanga kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan
Memilah-milah permasalahan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan
Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan
Mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan
Menyusun konsep pemecahan masalah terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku
Menyusun konsep rekomendasi atas hasil telaahan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku