Logo Kemenhub FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE AIRPORT

TOKPD

no

Unit - Unit Pada TOKPD

Tugas Dari Masing - Masing Unit, meliputi:

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 2009, Pasal 344–347 → keamanan penerbangan wajib dijaga. PM No. 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Annex 17 ICAO (Security: Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference).

Click Here!

  • Tugas utama:
  • Melaksanakan pemeriksaan keamanan penumpang, barang bawaan, dan kargo.
  • Menjaga area terbatas bandara (restricted area) agar tidak dimasuki pihak tidak berwenang.
  • Melakukan patroli keamanan di terminal, apron, dan perimeter bandara.
  • Menangani potensi ancaman (misal: barang berbahaya, senjata, bahan peledak).
  • Memberikan layanan pengawalan keamanan penerbangan bila diperlukan.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 2009, Pasal 330–332 → bandar udara wajib memiliki fasilitas pertolongan kecelakaan.PM No. 55 Tahun 2016 tentang PKP-PK.Annex 14 ICAO, Volume I (Aerodromes).

  • Tugas utama:
  • Melakukan kesiapsiagaan terhadap kondisi darurat penerbangan (misalnya pesawat tergelincir, kebakaran pesawat, dll).
  • Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan penerbangan.
  • Melakukan pemadaman kebakaran di sisi udara maupun sisi darat bandara.
  • Melakukan latihan darurat secara berkala (emergency drill).
  • Menyediakan dan merawat kendaraan serta peralatan pemadam kebakaran bandara.

Dasar hukum utamanya: UU 1/2009, PP 77/2012, PM 178/2015, PM 80/2017, ditambah standar ICAO Annex 14 & 17.

  • Tugas utama:
  • CCTV bandara, sistem alarm, sound system, flight information display system (FIDS).
  • Jaringan IT bandara (internet internal, Wi-Fi terminal, sistem check-in, boarding system).
  • Radio komunikasi internal bandara (koordinasi antara Avsec, AMC, PKP-PK, dll).
  • Peralatan elektronik fasilitas bandara (misal: X-ray, Walk Through Metal Detector).

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 2009, Pasal 229 → fasilitas bandar udara harus memenuhi standar keselamatan. PM No. 53 Tahun 2016 tentang Fasilitas Bandar Udara.Annex 14 ICAO, Volume I (Aerodromes).

  • Tugas utama:
  • Menyediakan pasokan listrik untuk seluruh fasilitas bandara (terminal, apron, runway lighting).
  • Melakukan perawatan lampu landasan (runway light), taxiway light, apron flood light.
  • Menjaga genset cadangan agar siap beroperasi bila listrik utama padam.
  • Memastikan sistem kelistrikan tetap aman, stabil, dan sesuai standar keselamatan.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 2009, Pasal 330–331 → kewajiban sarana & peralatan penunjang keselamatan. PM No. 48 Tahun 2015 tentang Standar Peralatan Penunjang Operasional Bandar Udara. Annex 14 ICAO (Aerodromes).

  • Tugas utama:
  • Mengoperasikan peralatan besar seperti sweeper (penyapu landasan), grass cutter, loader, excavator, dump truck, dll.
  • Mendukung kegiatan perawatan runway, taxiway, dan apron.
  • Membantu penanganan darurat (misalnya alat berat untuk evakuasi pesawat).
  • Melakukan perawatan berkala agar alat berat siap digunakan setiap saat.

Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 2009, Pasal 229–231. PM No. 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara & Standar Teknis Perawatan Landasan. Annex 14 ICAO (Aerodromes).

  • Tugas utama:
  • Melakukan perawatan dan perbaikan runway, taxiway, dan apron agar memenuhi standar ICAO.
  • Menjaga kondisi landasan dari kerusakan, retakan, FOD (Foreign Object Debris).
  • Melakukan pengecatan marka landasan dan perawatan pagar pengaman..
  • Merawat bangunan terminal, gedung operasional, hanggar, dan fasilitas lain.

UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan → Pasal 229 & 231: bandar udara wajib memiliki fasilitas & pengaturan pergerakan pesawat di darat. PM No. 178 Tahun 2015 tentang Standar Teknis & Operasi Peraturan Keselamatan Bandar Udara → mengatur pergerakan pesawat & kendaraan di sisi udara. Annex 14 ICAO (Aerodromes) → tentang apron management service dan pergerakan pesawat di darat. Doc 9137 ICAO (Airport Services Manual, Part 8 – Apron Management Service) → jadi acuan teknis AMC.

  • Tugas utama:
  • Memberikan instruksi pergerakan pesawat di apron, taxiway, dan area parkir (apron management).
  • Mengatur penggunaan gate/parking stand untuk pesawat.
  • Berkoordinasi dengan ATC (Air Traffic Control) terkait pergerakan di sisi udara dan sisi darat.
  • Memantau kondisi apron, taxiway, dan fasilitas pendukung operasional.
  • Mengendalikan lalu lintas kendaraan operasional di sisi udara (apron & service road).
  • Menangani FOD (Foreign Object Debris) yang bisa membahayakan pesawat di apron/taxiway.