Logo Kemenhub FRANSISKUS XAVERIUS SEDA MAUMERE AIRPORT

Tata Usaha

Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha, meliputi:

1. Menyusun bahan rencana dan program.

2. Menyusun bahan urusan keuangan.

3. Menyusun bahan urusan kepegawaian.

4. Menyusun bahan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

5. Menyusun bahan urusan hukum dan hubungan masyarakat.

6. Menyusun bahan pelaksanaan koordinasi instansi/lembaga terkait penyelenggaraan udara.

7. Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi.

8. Menyiapkan bahan pelaksanaan pelaporan.

9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

no

Penelaah Teknis Kebijakan

Tugas Penelaah Teknis Kebijakan, meliputi:

  1. Menginventarisasi peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
  2. Mengumpulkan bahan-bahan kerja termasuk data-data dan informasi serta permasalahan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuanga kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
  3. Memilah-milah permasalahan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
  4. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
  5. Mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
  6. Menyusun konsep pemecahan masalah terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  7. Menyusun konsep rekomendasi atas hasil telaahan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pengolah Data & Informasi

Tugas Penelaah Teknis Kebijakan, meliputi:

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam, metode dan teknik dalam mengolah data terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
  2. Mengumpulkan dan memeriksa data terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  3. Menganalisis data terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan kebenaran informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk.
  4. Menyusun rekapitulasi kegiatan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan sesuai dengan tugas fungsi organisasi yang masuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui volume dan jenis obyek kerja yang akan diolah.
  5. Mencatat perkembangan dan permasalahan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya.
  6. Mengolah dan menyajikan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan sesuai dengan tugas fungsi organisasi dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lanjut.
  7. Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan terkait bahan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan kepada atasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan..