Struktur organisasi Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Fransiskus Xaverius Seda Maumere dibentuk untuk mendukung kelancaran operasional bandara serta memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara.
Organisasi ini dipimpin oleh Kepala Bandar Udara, yang memiliki tanggung jawab utama dalam perencanaan, pengawasan, serta pengendalian seluruh kegiatan di lingkungan bandara.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Bandara dibantu oleh beberapa unit kerja, yaitu:
1. Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU)
Kasubag TU berperan dalam mengelola aspek administrasi, keuangan, kepegawaian, dan umum. Unit ini menjadi tulang punggung administratif yang memastikan proses manajemen internal berjalan efektif dan sesuai aturan.
2. Kepala Seksi Teknik, Operasi, dan Keamanan Penerbangan Darurat (TOKPD)
Kepala Seksi TOKPD bertugas memastikan aspek keselamatan, keamanan, serta kelancaran operasional penerbangan di bandara. Tugas ini meliputi pengelolaan fasilitas teknis bandara, pengaturan lalu lintas udara darat, serta koordinasi dengan instansi terkait demi menjamin standar keselamatan penerbangan.
3. Kepala Seksi Pelayanan Jasa
Kepala Seksi Pelayanan Jasa berfokus pada pelayanan kepada pengguna jasa bandara, baik penumpang maupun maskapai. Fungsi utamanya adalah memastikan kualitas layanan sesuai standar, mulai dari pelayanan terminal penumpang, fasilitas pendukung, hingga kepuasan pengguna jasa secara menyeluruh.